Tugas dan Fungsi

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI

1. Bidang Pelayanan Pendaftaran

  •  Tugas
  1. Unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Dinas.
  2. Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja,mengkoordinasikan,membina dan mengendailkan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk.
  •  Fungsi
  1. Penyusunan rencana dan program kerja.
  2. Penyiapan dan perumusan dan bahan petunjuk teknis pelayanan pendaftaran penduduk.
  3. Penyusunan regulasi pelayanan pendaftaran penduduk.
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
  5. Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pendaftaran penduduk.
  6. Pengawasan,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas.

2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

  • Tugas
  1. Unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada Kepala dinas.
  2. Merumuskan kebijakan menyusun rencana dan program kerja,mengkoordinasikan,membina dan mengendalikan serta memantau dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pencatatan sipil.
  • Fungsi
  1. Menyusun rencana dan program kerja.
  2. Penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknik pelayanan pencatatan sipil.
  3. Menyusun regulasi pelayanan pencatatn sipil.
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
  5. Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pencatatan sipil.
  6. Pengawasan,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan  tugas dan fungsi
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas.                       

3. Bidang  Pengelolaan Informasi

  • Tugas

Melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam sistem informasi administrasi kependudukan.

  • Fungsi
  1. Menyusun program kegiatan seksi sistem informasi administrasi kependudukan.
  2. Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan.
  3. Membina dan mengkoordinasikan system informasi system administrasi informasi kependudukan.
  4. Melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependuukan.
  5. Melaksanakan pengawasan,pemantauan dan evaluasi pengelolaan system informasi administrasi kependudukan.
  6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanan tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

4. Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi

  • Tugas

Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan serta memantau dan mengevaluasi kegiatan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.

  • Fungsi
  1. Penyusunan rencana dan program kerja.
  2. Penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
  3. pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
  4. Penyusunan regulasi pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
  5. Pengawasan, pemantauan,dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas.