Pindah Datang

Adalah suatu dinamisasi pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya

Klasifikasi Pindah Penduduk :

    1. Dalam Satu desa/ Kelurahan
    2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
    3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
    4. Antar kabupaten/provinsi

Surat keterangan Pindah – Datang meliputi:

  1. Surat Keterangan Pindah:
  2. Surat Keterangan Pindah Datang:
  3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri