Kartu Keluarga

Kartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas /jumlah anggota keluarga.

Kartu keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK

Fungsi dari kartu keluarga adalah untuk data base warga negara indonesia sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP.Akta kelahiran dan surat-surat penting lain nya.

Identitas tersebut adalah nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

Adapun data perseorangan yang terdapat dalam Kartu Keluarga, meliputi :

  1. nomor KK;
  2. NIK;
  3. nama lengkap:
  4. jenis kelamin;
  5. tempat lahir;
  6. tanggal/bulan/tahun lahir;
  7. golongan darah:
  8. agama/kepercayaan;
  9. status perkawinan;
  10. status hubungan dalam keluarga;
  11. cacat fisik dan/atau mental;
  12. pendidikan terakhir:
  13. jenis pekerjaan;
  14. NIK ibu kandung;
  15. nama ibu kandung;
  16. NIK ayah;
  17. nama ayah:
  18. alamat sebelumnya;
  19. alamat sekarang:
  20. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
  21. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
  22. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
  23. nomor akta perkawinan/buku nikah;
  24. tanggal perkawinan;
  25. kepemilikan akta perceraian:
  26. nomor akta perceraian/surat cerai;
  27. tanggal perceraian.

 

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK).

  1. Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
  2. Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
  3. Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

 

Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

Dilaksanakan di Dinas :

  1. Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  3. Petugas menandatangani formulir permohonan.
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

 

Hal- hal yang perlu diperhatikan tentang KK :

  1. KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga
  2. Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK
  3. Yang dimaksud Kepala Keluarga :
    1. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak yang bertanggung jawab terhadap kelurga
    2. Orang yang bertempat tinggal seorang diri
    3. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
  4. Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
    1. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga sendiri atau memisahkan diri dari keluarga
    2. Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap
    3. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi perubahan kepala keluarga
    4. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
    5. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan :
      1. KTP
      2. Akta kelahiran dan
      3. Pelayanan masyarakat lainnya. Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen yang lain akan salah.
    6. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK, wajib melaorkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan