Hal Persyaratan Pindah Datang

Persyaratan Pindah Datang

Pindah Datang

Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya 

Klasifikasi Pindah Penduduk :

  1. Dalam Satu desa/ Kelurahan
  2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
  3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
  4. Antar kabupaten/provinsi

Persyaratan Pindah penduduk, meliputi :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK asli
  3. KTP asli
  4. Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar
  5. Surat Permohonan pindah :
    • dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)
    • antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)
    • antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)
    • antar kabupaten/provinsi (F.1-36)

Persyaratan Pindah datang penduduk meliputi ;

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal
  3. Surat pemohon pindah datang :
    • dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)
    • antar desa/ kelurahan (F.1-27)
    • antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)
    • antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)

Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.

Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya