Persyaratan Pindah Datang
Pindah Datang
Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya
Klasifikasi Pindah Penduduk :
Persyaratan Pindah penduduk, meliputi :
Persyaratan Pindah datang penduduk meliputi ;
Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.
Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya
Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?
Seberapa puas Anda terhadap kinerja layanan DISDUKCAPIL Kabupaten Mimika?











