Akta Pencatatan Sipil

  1. Pengertian Akta

adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu

 

  1. Pengertian Catatan Sipil

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Catatan Kependudukan / kewarganegaraan tersebut oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya  yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.

 

  1. Pengertian Akta Catatan Sipil

adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.

 

  1. Kegunaan Akta Catatan Sipil
  • Akta Catatan Sipil merupakan Sah Bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang
  • Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim.
  • Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
  • Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan  untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP,
  • Keperluan sekolah, Masuk TNI dan utama menentukan status ahli waris
  • dan sebagainya.

 

  1. Manfaat Kelahiran :
  1. Untuk menentukan status kewargaan dan status hukum seseorang
  2. Sebagai data awal yang memiliki kekeuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijazah, KTP, SIM dsb
  3. sebagai syarat mencari pekerjaan
  4. Sebagai syarat perkawinan
  5. Sebagai syarat melanjutkan pendidikan
  6. Sebagai syarat pembuatan paspor
  7. Sebagai syarat mengurus tunjangan bagi anak PNS/TNI/POLRI
  8. Sebagai syarat mengurus pencairan asuransi
  9. Sebagai syarat mengurus warisan

 

  1. Landasan Hukum Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Kependudukan
  • Intsruksi Presidium Kabinet AMpera Nomor 31/U/IN/12/66
  • Kepres Nomor 52 Tahun 1977
  • Kepres Nomor 12 Tahun 1983
  • Kepmendagri Nomor 54 Tahun 1983
  • Perda Kab. Sumedang Nomor 2 Tahun 2000
  • Kepmendagri Nomor 117 Tahun 1992
  • Kepmendagri Nomor 44 Tahun 1995

 

  1. Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
  • Register Akta Pencatatan Sipil;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
    1. Akta Kelahiran
      Ketentuan Pencatatan Kelahiran:
      • Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
      • Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuanKepala Dinas.
      • Penetapan Pengadilan Negeri bagi pencatatan pelaporan kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran. ( Dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 maka pelayanan permohonan Akte Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dapat langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.)
      • Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepadaDinaspaling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
        1. Foto copy Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi, paspor anak, pelaporan ke perwakilan RI.
        2. Foto copy Paspor, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.
        3. Surat Pengantar dari Kelurahan.
        4. Foto copy KTP dan KK orang tua.
        5. 2 (dua) orang saksi.
        6. Semua berkas foto copy dilegalisir dan menunjukkan dokumen yang asli pada saat mengajukan permohonan.
    2. Akta Kematian
      Ketentuan Akta Kematian:
      • Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan visum Rumah Sakit/ Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Dinas.
      • Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
      • Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia dengan melampirkan :
        1. Sertifikat kematian dari negara dimana kematian terjadi.
        2. Pasport.
        3. Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/ Istri, Akte kelahiran anak.
        4. Surat Pengantar dari Kelurahan.
        5. KTP dan KK orang tua/ suami/ istri/ anak.
        6. KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
    3. Akta Perkawinan
      Ketentuan Akta Perkawinan:
      • Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga(Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
      • Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
        • Islam dicatatkan di KUA.
        • Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      • Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika.
      • Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama harus dicatatkan pada instansi yang berwenang.
      • Jangka waktu pencatatan untuk WNI paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal perkawinan.
      • Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana yang berwenang dan/atau Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan di tempat domisili.
      • Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan.
    1. Akta Perceraian
      Ketentuan Akta Perceraian:
      • Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      • Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
      • Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
      • Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
      • Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai ketentuan.
      • Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian