KTP

Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  1. KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
  2. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP.
  3. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 ( satu ) KTP dengan masa berlaku seumur hidup dan dapat diganti apabila  rusak atau ada perubahan eleman data .
  4. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 ( enam puluh ) tahun keatas diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.