Persyaratan Penerbitan KTP
- Penerbitan KTP baru bagi WNI
Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri
- Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;
- Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing
- Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :
- Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang
- Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah
- Penerbitan KTP karena karena perpanjangan bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :
- Fotokopi KK
- KTP asli lama, dan
- Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
- Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :
- Fotokopi KK
- KTP asli lama, dan
- Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)
Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;
- Membuat KTP yang pertama Kalinya
- Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
- Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
- Membuat Perubahan Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.
Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
- KK
- KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
- KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
- Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
- Akta Kelahiran
- Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
- Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap
Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon berkewajiban:
- Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
- Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
Lurah berkewajiban:
- Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
- Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
- Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
- Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
- Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)
- Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
- Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
Camat berkewajiban:
- Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
- Camat menandatangani formulir permohonan KTP Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan
- Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
- Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
- Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
- PersyaratanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetapsebagai berikut :
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
- Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Mekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetapsebagai berikut : Dinas:
- Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
- Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
- Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
- Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.