Hal KTP

Persyaratan Penerbitan KTP

  1. Penerbitan KTP baru bagi WNI

Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri

  • Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;
  • Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  1. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri:
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing
  1. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :
  • Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang
  • Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah
  1. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :
  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
  1. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;

Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :

  1. Fotokopi KK
  2. KTP asli lama, dan
  3. Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)

Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;

  1. Membuat KTP yang pertama Kalinya
  2. Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
  3. Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
  4. Membuat Perubahan  Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.

Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  1. Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK
  3. KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
  4. KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
  6. Akta Kelahiran
  7. Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
  8. Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap

 

Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 Pemohon berkewajiban:

  1. Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
  3. Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07)

Lurah berkewajiban:

  1. Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
  2. Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
  4. Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
  5. Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)
  6. Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
  7. Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

Camat berkewajiban:

  1. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
  2. Camat menandatangani formulir permohonan KTP Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan
  3. Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
  4. Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

  1. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  2. Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

  1. PersyaratanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetapsebagai berikut :
    1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Foto copy Kartu Keluarga
    3. Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
    4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
    5. Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  2. Mekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetapsebagai berikut : Dinas:
    1. Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
    3. Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
    4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
    5. Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.