Hal Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

Kartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.Kartu keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga.Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Fungsi dari kartu keluarga adalah untuk data base warga negara indonesia sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP.Akta kelahiran dan surat-surat penting lain nya.

Syarat umum membuat Kartu Keluarga :

  1.  Surat pengantar RT/RW
  2. Mengisi formulir biodata penduduk WNI atau WNA
  3. Surat pndah/datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  4. Surat keterangan datang dari luar negri bagi WNI yang datang dari luar negri karena pindah
  5. Bagi yang sudah menikah melampirkan foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan dilegalisir pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy kutipan akta kelahiran bagi semua keluarga
  7. Mengisi data keluarga dan biodata anggota keluarga
  8. Foto copy ijazah /STTB.
  9. Bukti kewarganegaraan RI (apabila akta catatan sipil yang bersangkutan belum mencamtumkan warganegara indonesia WNI
  10. Surat keterangan ganti nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam akta capil)
  11. Bagi WNA tinggal tetap ,di tambah foto copy :
  • Dokumen imigrasi
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Surat keterangan lapor diri
  • Surat ijin kerja.

Apabila jika terjadi perubahan data pata KK seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll Kepala keluarga wajib melaporkan selambat – lambatnya dalam jangka waktu 14 hari dan membawa 2 lembar kartu keluarga . Jika terjadi kepindahan ke tempat lain maka kepala keluarga harus menyerahkan KK kepada lurah (di cabut). Jika akan mengajukan perubahan (REVISI) KK karena suatu hal seperti penambahan anggota keluarga mengalai kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama
  • Kutipan Akta Kelahiran

Apabila perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  • KK lama
  • KK yang di tumpangi.
  • Surat keterangan pindah datang bagi pendudukan yang pindah dalam wilayah NKRI.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Apabila perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama atau KK yang di tumpangi
  • Paspor
  • Izin tinggal tetap
  • Surat keterangan catatan kepolisian

 

SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :

1. KK Baru

Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :

  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta perkawinan dengan menunjukan aslinya
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI
  • yang datang dari luar negeri karena pindah

 

 2. Perubahan KK

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16

a. perubahan KK karena penambahan anggota kelurga

  • Karena kelahiran,syaratnya
    1. KK Asli lam
    2. Surat Keterangan kelhiran F2.01 untuk bayi lahir di tempat domisili ibunya atau kutipan akta kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu
  • Karena numpang KK(pindah datang), syaratnya :
    1. KK Asli lama
    2. KK yang akan ditumpangi
    3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
    4. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

b. perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga

  • karena kematian, syaratnya :
    1. KK asli lama
    2. Surat keterangan kematian (F-2.29)
    3. karena kepindahan anggota KK, syaratnya :
  • KK asli lama
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

 

 3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak

Penduduk  mendaftar dan mengisi blangko F-1. 16, dengan dilampiri :

  • Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/Lurah
  • KK yang rusak (apabila rusak)
  • Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

 

4. Perubahan biodata

  • KK asli lama
  • Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan perubahan data kependudukan bagi WNI ) dengan dilampiri data dukung ats perubahan data.

 

Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Pemohon berkewajiban

  1. Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat.
  4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata.
  5. Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya

 

Lurah berkewajiban:

  1. Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani.
  2. Melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk.
  3. Menandatangani Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat.
  4. Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01) serta mengarsipkan berkas biodata.
  5. Mencatat dalam BIP WNI (BK-1.09) dan bagi Orang Asing Tinggal Tetap dalam BIP Orang Asing Tinggal Tetap (BK-1.10).

 

Camat berkewajiban:

  1. Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KK lama.
  2. Perekaman data kependudukan berdasarkan Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) di TPDK Kecamatan dan mengarsipkan berkas beserta persyaratannya.
  3. Mengirimkan hasil perekaman data kependudukan ke TPDK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima kembali hasil pemutakhiran data.
  4. Meneliti hasil pencetakan KK dengan hasil rekaman data.