Timika, fajarpapua.com– Pengurusan administrasi dan juga perizinan yang masih sering dianggap berbelit di Kabupaten Mimika akan segera teratasi.
Hal ini setelah Gedung Baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika yang masih dalam proses pembangunan akan dijadikan Mal Pelayanan Publik.
“Kurang maksimalnya pelayanan birokrasi bisa diurai dengan konsep Mal Pelayanan Publik. Berbagai daerah yang sudah membangun MPP, bisa memanfaatkan sistem satu data agar antarinstansi pemerintah dapat saling berkolaborasi menciptakan pelayanan yang cepat,” ujar Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat dihubungi fajarpapua.com, Senin kemarin.
Terkait dengan rencana penggunaan Gedung Disdukcapil Kabupaten Mimika sebagai Mal Pelayanan Publik ini menurutnya telah disampaikan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mimika.
Bupati JR mengungkapkan, dengan semakin berkembangnya masyarakat serta teknologi pemberi layanan terutama di pemerintahan harus bisa menerapkan sistem yang terintegrasi.
“Artinya Mal Pelayanan Publik nantinya tidak hanya menyatukan layanan secara fisik, namun yang terutama secara sistem sehingga keterpaduan memungkinkan masyarakat lebih mudah dalam proses pelayanan,” jelasnya.
Mal Pelayanan Publik sendiri, kata dia, nantinya dilakukan dengan cara berkolaborasi sehingga mendorong integrasi layanan.
Terwujudnya integrasi antar penyedia layanan administrasi serta perijinan ini bermuara pada penyederhanaan birokrasi pelayanan sehingga tercipta efisiensi waktu, biaya, serta kemudahan mendapatkan produk layanan, baik layanan administrasi, barang, dan jasa.
“Diharapkan dengan adanya integrasi pelayanan melalui penyelenggaraan MPP dapat menciptakan iklim yang kondusif baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tutupnya. (mas)
Sumber : https://fajarpapua.com/2023/02/21/plt-bupati-mimika-permudah-birokrasi-gedung-baru-disdukcapil-mimika-akan-dijadikan-mal-pelayanan-publik-2/