Informasi

MUI dan Ormas Islam: Pernikahan Beda Agama Dinilai Haram dan Tidak Sah

Timika – Pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh Amin, AR, S.Ag, S.Pd, MM saat memimpin Rapat dan Silaturahmi Bersama Pimpinan-Pimpinan Ormas Islam, Ketua Pengadilan Agama, Kepala-Kepala KUA di Mimika, Para Ustad Forum Khatib, dan Para Imam Masjid yang ada di Kabupaten Mimika.

Bertempat di Masjid Ar Rahman, Jl. Kartini-Timika, Sabtu 9 September 2023, Ketua MUI Mimika menegaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadis.

MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama memutuskan pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab, menurut qaul mu’tamad (pendapat yang diunggulkan), adalah haram dan tidak sah, karena menurutnya sudah sangat susah atau bahkan langka kita dapatkan saat ini seorang wanita ahli kitab.

Ketua MUI Mimika menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 itu menjadi panduan bagi umat Islam bahwa nikah beda agama secara syariat itu tidak sah.

“Dengan munculnya fenomena atau perkawinan beda agama yang baru-baru ini viral di Kabupaten Mimika, sudah pasti hukumnya tidak sah, dimana tentu nantinya ada hal-hal yang negative yang berpengaruh pada efek pernikahan beda agama itu,” kata Amin.

Senada dengan Ketua MUI Mimika, Sekretaris MUI, Kabupaten Mimika, Ust. Abdul Syakir, S.Pd.I dalam realisenya ke group Dewan Masjid Indonesia menyampaikan pandangannya tentang pernikahan beda agama jika dilihat dari segi Hukum Nikah Agama menurut Kompilasi Hukum Islam.

Menurutnya dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 huruf c seorang laki-laki musliim dilarang melangsungkan pernikahan dengan perempuan non-muslim. Sementara pada pasal 44 seorang perempuan muslim dilarang melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki non-muslim.

Perkawinan beda agama dilarang Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian ayat 2 pasal 2 berbunyi; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Dengan demikian, seorang muslim tidak sah pernikahannya bila dilakukan menurut hukum agama lain,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Idhara yang juga Sekretaris I FKUB Kabupaten Mimika, Syarief Lacoro menyapaikan bahwa, hal ini harus menjadi perhatian bagi ummat islam, terutama MUI selaku payung dari ormas-ormas islam yang ada di Timika. Menurutnya harus ada hukum yang mengikat mengenai masalah tersebut.

“Sejauh ini setelah saya pernah sharing dengan teman teman dari agama yang lain hampir semua juga tidak membenarkan pernikahan beda agama. Maka ini menjadi satu nilai yang jelas bahwa hal ini tidaklah dibenarkan  dalam agama manapun. Untuk itu harus ada solusi kongkrit sebagai jawaban atas persoalan ini.”

Selanjunya Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I mengatakan bahwa sebenarnya untuk menjelaskan masalah ini, lebih mengarah pada Kementerian Agama, namun masalah tersebut juga akan mengarah kepada Pengadilan agama apabila kedua belah pihak ingin mengsahkan ikatan mereka.

”Masalah ini sebenarnya rekan-rekan dari kementerian Agama yang lebih berhak menjelaskannya. Namun apabila Pengadilan Agama mendapatkan permohonan masuk tentang permasalahan ini, maka Pengadilan wajib menolak permohonan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DMI Mimika, KH Abdul Muthalib Elwahan melalui Via Telepon menyampaikan bahwa hukum agama jangan dianggap enteng dan dianggap remeh, jangan melemahkan hukum agama sampai melemahkan hukum tersebut.

Sumber : https://www.beritamuslimmimika.com/mui-dan-ormas-islam-pernikahan-beda-agama-dinilai-haram-dan-tidak-sah/

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?

  • Sangat Bermanfaat
  • Cukup Bermanfaat
  • Bermanfaat
  • Kurang Bermanfaat

Seberapa puas Anda terhadap kinerja layanan DISDUKCAPIL Kabupaten Mimika?