Kemendagri memastikan stok blangko e-KTP tahun 2023 terpenuhi termasuk untuk pemilih pemula untuk Pemilu 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan telah meminta Kementerian Keuangan menyetujui usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menambah stok blangko KTP elektronik.
“Pengadaan blangko KTP-el sebanyak 11.393.783 adalah yang ketiga pada tahun 2023 setelah mendapat persetujuan anggaran dari Menteri Keuangan,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8).
“Diharapkan stok blangko KTP-el ini akan mencukupi sampai menjelang akhir tahun 2023,” sambung dia.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Foto: Dukcapil
Teguh mengatakan tambahan blangko KTP elektronik ini diprioritaskan untuk masyarakat sebagai berikut:
penduduk yang sudah rekam tapi belum dicetak KTP-el nya
pemilih pemula
penduduk yang terkena dampak pemekaran wilayah
penduduk yg berubah elemen datanya
contoh : ganti alamat, ganti status perkawinan
penduduk rentan adminduk
Sebagaimana diketahui, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU, pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik ini masuk di dalamnya.
Sebagaimana diketahui, menunjukkan KTP elektronik merupakan syarat bagi pemilih agar bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Dengan demikian diharapkan agenda strategis nasional terkait suksesnya Pemilu 2024 dapat didukung dengan lancar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyoroti hasil pencermatan daftar pemilih yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Minggu (2/7) lalu. Pihaknya menemukan ada 4 juta lebih pemilih yang terancam tidak bisa mencoblos.
Lolly mengatakan, 4 juta warga itu belum memiliki e-KTP. Temuan ini berasal dari lampiran berita acara KPU di tingkat provinsi.
\"Masih terdapat pemilih potensial nonKTP-elektronik yang belum masuk daftar pemilih. Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275,\" kata Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (5/7).
Lolly menyebut, berdasarkan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu sarat bisa mencoblos yakni memiliki e-KTP.
Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/20ufTsQhaaB/full?utm_source=Mobile&utm_medium=wa&shareID=HumIZLRBXqzq