MIMIKA - Pemerintahan Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan (adminduk) bagi aparatur Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan (Paten) Distrik Mimika Barat, Mimika Tengah dan kelurahan se-Kabupaten Mimika.
Bertempat di Timika, Kamis, 3 November 2022.
Kegiatan direncanakan berlangsung selama dua hari ini, dibuka oleh Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda), Bapak Petrus Lewa Koten. S.H., M.Si., mewakili Bupati Mimika.
Dalam sambutan Bupati Mimika, yang dibacakan oleh Bapak Petrus Lewa Koten, disampaikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil atas penyelenggaraan bimtek dan sosialisasi adminduk ini.
"Bimtek ini sebagai langkah positif yang nyata, dalam rangka mensinergikan berbagai informasi perkembangan pembangunan, khususnya terkait pelayanan adminduk di Kabupaten Mimika," ungkap Petrus.
Ditambahkannya, hal tersebut selaras dengan berjalannya pembangunan, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kependudukan menjadi salah satu titik sentral pembangunan berkelanjutan, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tertib penyelenggaraan adminduk, tertib penyelenggaraan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maupun pemberian akses kepada penduduk atas hak-haknya dalam pelayanan publik yang tepat guna dan tepat sasaran," imbuhnya.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, pentingnya tertib penyelenggaraan adminduk, dalam prosesnya terus dilakukan pembaruan pengelolaan, untuk mendukung keberhasilan pembangunan.
"Terutama untuk mendukung tiga program strategis nasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang merupakan reformasi mendasar dalam penyelenggaraan adminduk, yang bermanfaat bagi efektivitas pelayanan publik, peningkatan keamanan negara, serta efektivitas perencanaan pembangunan," ujar Petrus.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang adminduk, dalam rangka mewujudkan tertib menyelenggarakan kependudukan dalam skala nasional, serta menjamin kepastian hukum, hak dan sipil penduduk, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam adminduk.
Lanjut Petrus, "Tertib adminduk mengisyaratkan perlu adanya pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal prima yang menyeluruh."
Melalui momentum ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra mengajak seluruh jajaran Dinas Dukcapil, para kasubag Paten kecamatan, admin kelurahan, maupun seluruh jajaran yang terkait, agar menyukseskan penyelenggaraan tertib adminduk di Kabupaten Mimika, sekaligus melakukan terobosan-terobosan dalam rangka mengatasi permasalahan adminduk selama ini.
Tim Peliputan Diskominfo