Ada satu kebiasaan di Mimika yang selalu dilakukan setiap tahun dan merupakan bentuk langsung perhatian pemerintah terhadap masyarakatnya dalam hal kependudukan dan pencatatan sipil.
Hal tersebut adalah Nikah Massal. Agenda ini selalu dilakukan setiap tahun menjelang hari kemerdekaan 17 Agustus 1945 di setiap tahun berjalan.
Kebijakan ini dilakukan Pemda Mimika bertujuan untuk membantu pasangan karena terkendala biaya atau administrasi dalam melangsungkan pernikahan.
Memberikan kemudahan akses untuk pernikahan yang sah secara hukum dan agama dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap keluarga terutama dalam hal administrasi kependudukan.
Tahun 2025, sebanyak 101 pasangan di Mimika mengikuti nikah massal yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika di Gedung Eme Neme Yauware, Rabu (6/8/2025).
101 pasangan ini terdiri dari 35 pasangan Muslim, 9 pasangan yang melakukan itsbat, 21 pasangan Protestan dan 36 pasangan Katolik yang berasal dari tiga distrik yakni, Distrik Kencana, Distrik Mimika Baru dan Distrik Mimika Timur.
Yang beragama muslim, ada yang melaksanakan akad nikah bagi yang belum menikah dan juga sidang isbat bagi yang sudah melaksanakan pernikahan tetapi belum tercatat.
Sedangkan yang beragama Kristen dan Katolik, mengikuti nikah catatan sipil, karena sudah melaksanakan pernikahan di gereja.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika Ananias Faot dalam sambutan mengatakan bahwa, momentum ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika bagi masyarakat.
Giat ini dilakukan oleh Disdukcapil berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat, dalam memberikan jaminan dan legalitas perkawinan bagi seluruh warganya.
Sebagai bentuk kepedulian, Bupati dan Wakil Bupati Mimika juga memberikan fasilitas penginapan di hotel-hotel berbintang seperti Swiss-Bellinn, Horison Diana, dan Horison Ultima.
Ananias juga memberikan apresiasi lebih kepada Disdukcapil Kabupaten Mimika atas terlaksananya acara ini.
Kenurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan status yang jelas bagi keluarga, yang akan berdampak positif pada administrasi kependudukan, status pendidikan anak, serta akses terhadap pelayanan publik lainnya.
"Saya juga berharap agar kegiatan ini dapat terus berlanjut dan diperluas,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika Slamet Sutedjo mengatakan, kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan dan legalitas perkawinan.
Disdukcapil juga telah melaksanakan pernikahan massal di pesisir Potowaiburu yang diperuntukkan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).
Selain itu, seluruh ASN dan PPPK di Mimika telah didaftarkan dalam program nikah massal ini demi memastikan legalitas pernikahan mereka.
“Setelah akad nikah, mereka akan langsung menerima buku nikah dari KUA dan perubahan status KTP. Selaku panitia, kami menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan. Semoga acara ini membawa berkah dan kebahagiaan bagi seluruh pasangan,"pungkasnya.
Ketua PHBI Mimika H. Joko Priyanto dalam nasihat perkawinannya menyampaikan bahwa, pernikahan adalah ibadah yang sangat mulia.
Ia juga menekankan pentingnya musyawarah, kejujuran dan saling menghormati dalam membangun rumah tangga yang langgeng.
“Selamat menempuh hidup baru kepada seluruh pasangan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada keluarga anda,”tutupnya. (Shanty Sang)
sumber : https://www.beritamimika.com/index.php/bm-hukum-kriminal/6092-berkah-17-agustus-di-mimika-101-pasangan-nikah-massal-bukti-nyata-kehadiran-pemda