1. Pengertian Akta
adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu
2. Pengertian Catatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Catatan Kependudukan / kewarganegaraan tersebut oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.
3. Pengertian Akta Catatan Sipil
adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
4. Kegunaan Akta Catatan Sipil
Akta Catatan Sipil merupakan Sah Bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang
Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim.
Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP,
Keperluan sekolah, Masuk TNI dan utama menentukan status ahli waris
dan sebagainya.
5. Manfaat Kelahiran:
6. Landasan Hukum Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Kependudukan
7. Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
Register Akta Pencatatan Sipil;
Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
1. Akta Kelahiran
Ketentuan Pencatatan Kelahiran:
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
2. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuanKepala Dinas.
3. Penetapan Pengadilan Negeri bagi pencatatan pelaporan kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran. ( Dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 maka pelayanan permohonan Akte Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dapat langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.)
4. Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepadaDinaspaling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
2. Akta Kematian
Ketentuan Akta Kematian:
1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan visum Rumah Sakit/ Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Dinas.
2. Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
3. Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia dengan melampirkan :
3. Akta Perkawinan
Ketentuan Akta Perkawinan:
Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga(Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
1. Islam dicatatkan di KUA.
2. Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Akta Perceraian
Ketentuan Akta Perceraian: