Jumat, 05 Desember 2025 |
Selamat datang di website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Website ini ramah bagi penyandang disabilitas. Melalui layanan ini, Anda dapat mengakses informasi kependudukan, pencatatan sipil, serta berbagai layanan administrasi secara cepat dan mudah.
Jumat, 05 Desember 2025
10 dilihat

Hal Persyaratan Pindah Datang


Persyaratan Pindah Datang

 

Pindah Datang

Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya

Klasifikasi Pindah Penduduk :

  1. Dalam Satu desa/ Kelurahan
  2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
  3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
  4. Antar kabupaten/provinsi

 

Persyaratan Pindah penduduk, meliputi :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK asli
  3. KTP asli
  4. Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar
  5. Surat Permohonan pindah :
  • dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)
  • antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)
  • antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)
  • antar kabupaten/provinsi (F.1-36)

 

Persyaratan Pindah datang penduduk meliputi ;

 

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal
  3. Surat pemohon pindah datang :
  • dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)
  • antar desa/ kelurahan (F.1-27)
  • antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)
  • antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)

 

Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.

Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya

Galeri Disdukcapil

Galeri aktivitas dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.


Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Implementasi MPP dan MPP Digital

Rapat Dewan Smart City Bahas Arah Kebijakan Kota Cerdas Mimika 2025

-