Adalah suatu dinamisasi pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya
Klasifikasi Pindah Penduduk :
1. Dalam Satu desa/ Kelurahan
2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
4. Antar kabupaten/provinsi
Surat keterangan Pindah – Datang meliputi:
1. Surat Keterangan Pindah:
2. Surat Keterangan Pindah Datang:
3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri