Profil badan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencakup informasi tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab Dinas tersebut dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Dinas ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data penduduk di wilayahnya tercatat dengan benar dan akurat, serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga berperan dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi serta status hukum setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia.