Kamis, 05 Maret 2026 |
Selamat datang di website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Website ini ramah bagi penyandang disabilitas. Melalui layanan ini, Anda dapat mengakses informasi kependudukan, pencatatan sipil, serta berbagai layanan administrasi secara cepat dan mudah.
Masyarakat Diminta Waspada Permintaan Data Kependudukan yang Mengatasnamakan Dukcapil
Kamis, 05 Maret 2026
1 dilihat

Masyarakat Diminta Waspada Permintaan Data Kependudukan yang Mengatasnamakan Dukcapil


MIMIKA, Seputarpapua.com | Masyarakat Kabupaten Mimika diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri maupun Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten.

Modus penipuan yang belakangan marak terjadi antara lain dengan dalih aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembaruan data, hingga permintaan dokumen kependudukan melalui sambungan telepon, pesan singkat, WhatsApp, hingga video call.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil telah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil Provinsi, maupun Kabupaten atau Kota tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk keperluan aktivasi IKD maupun pembaruan data kependudukan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo menjelaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dukcapil, atau lokasi pelayanan resmi Dukcapil lainnya.

“Jika ada yang menghubungi dan mengaku dari Dukcapil lalu minta data kependudukan atau mengarahkan aktivasi IKD melalui telepon atau pesan, itu bisa dipastikan bukan dari kami,” tegas Slamet saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 52 Tahun 2025, tentang pencegahan penipuan aktivasi IKD serta pembaruan data kependudukan.

“Surat edaran Bupati Mimika ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Dukcapil Kemendagri, agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi atau memberikan data pribadi apabila menerima telepon atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Dukcapil.

Slamet menyampaikan, dari perihal itu, tahun 2025 kemarin ada 5 aduan yang masuk. Dan di tahun ini sudah ada 2 laporan yang masuk.

“Kalau ada modus seperti itu jangan tanggapi. Kami tidak pernah melakukan aktivasi atau pembaruan data dengan cara seperti itu,” ujarnya.

Apabila masyarakat masih merasa ragu atau ingin memastikan kebenaran informasi, Slamet mengajak warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah, di antaranya:
Website: https://lapor.mimikacenter.id
WhatsApp Mimika Center: 0812-8888-0101,

Email:apipmimika.pengaduan@gmail.com, WhatsApp: 0811-4949-888.

Serta di Website Disdukcapil Mimika:https://disdukcapil.mimikakab.go.id.

isa juga di kontak Pengaduan Disdukcapil: 0813-6982-4244 / 0812-2229-9266, Facebook: Komunitas Sahabat Dukcapil Mimika, Instagram: @disdukcapilmimika

“Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat Mimika dapat terhindar dari praktik penipuan yang merugikan serta menjaga keamanan data kependudukan pribadi,” ujarnya.

Galeri Disdukcapil

Galeri aktivitas dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.


Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Implementasi MPP dan MPP Digital

Rapat Dewan Smart City Bahas Arah Kebijakan Kota Cerdas Mimika 2025

-