Jumat, 05 Desember 2025 |
Selamat datang di website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Website ini ramah bagi penyandang disabilitas. Melalui layanan ini, Anda dapat mengakses informasi kependudukan, pencatatan sipil, serta berbagai layanan administrasi secara cepat dan mudah.
Menikah dengan Hukum, Mencatat dengan Cinta
Jumat, 05 Desember 2025
54 dilihat

Menikah dengan Hukum, Mencatat dengan Cinta


TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID] — Di tengah derasnya arus modernitas, Disdukcapil Papua Tengah kembali mengingatkan pentingnya mewujudkan cinta dalam bingkai hukum. Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan keluarga yang beradab.

“Walaupun sudah menikah secara agama, tanpa pencatatan resmi dari pemerintah, pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang sah,”
Dolfina Ritiauw, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Papua Tengah.

Dolfina berbicara dengan nada lembut namun tegas. Ia tahu, di balik banyak kisah kasih di tanah Papua, masih tersimpan luka administrasi—pasangan yang menikah dengan restu gereja atau adat, namun tak sempat mencatatkan pernikahan mereka di negara. Akibatnya, hak istri dan anak-anak kerap terabaikan di kemudian hari.

Pernikahan yang tidak tercatat ibarat rumah tanpa pondasi: bisa berdiri, tapi rapuh dihembus persoalan hukum. Karena itu, Disdukcapil terus mendorong masyarakat agar segera melakukan pencatatan. Selain melindungi hak keluarga, dokumen tersebut menjadi pintu bagi banyak hal—pendidikan anak, warisan, hingga akses pelayanan publik.

“Pencatatan resmi juga memudahkan penyelesaian masalah hukum seperti perceraian, karena memiliki dasar hukum yang jelas,”
lanjut Dolfina.

Maka pada 25 November 2025 nanti, cinta-cinta yang selama ini tumbuh dalam senyap akan disahkan dalam upacara penuh makna. Sekretaris Disdukcapil Mimika, Damamris Tappi, mengumumkan pelaksanaan nikah massal untuk seratus pasangan suami istri—sebuah momentum yang bukan hanya administratif, tapi juga spiritual.

“Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat, termasuk ASN dan honorer, untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi dan sah menurut hukum negara,”
Damamris Tappi, Sekretaris Disdukcapil Mimika.

Pernikahan adalah janji suci dua insan, tetapi pencatatan adalah janji negara untuk melindungi keduanya. Di hadapan hukum, cinta menjadi abadi bukan karena doa semata, tapi karena sudah dicatat dan diakui. Di situ, cinta bertemu keadilan—dan keduanya menjadi saksi bahwa kasih yang sah adalah kasih yang tercatat.

Galeri Disdukcapil

Galeri aktivitas dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.


Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Implementasi MPP dan MPP Digital

Rapat Dewan Smart City Bahas Arah Kebijakan Kota Cerdas Mimika 2025

-