Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika menghadirkan layanan administrasi kependudukan bagi warga binaan.
Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas II B Timika yang beralamat di Kampung Iwaka, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin 27/4 ini merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan mengusung tema “Identitas Lengkap, Hak Terpenuhi.”
Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa dokumen kependudukan merupakan hak dasar seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta data yang akurat sangat penting untuk menunjang akses layanan publik, khususnya pelayanan kesehatan.
“Dengan identitas yang lengkap, maka kebutuhan administrasi seperti berobat dan layanan kesehatan lainnya dapat berjalan dengan lancar dan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Timika, Hernowo, menyambut baik kolaborasi tersebut dan memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Disdukcapil Mimika dan pihak Lapas.
Hernowo berharap kegiatan pelayanan administrasi kependudukan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh warga binaan memperoleh hak administratif secara menyeluruh.