Amolongo...Nimaowitimi...Saipa....
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.41/349/SET/2026
Tentang Penerapan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Maka Dinas kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Mimika
Tidak Membuka Pelayanan Pengurusan Dokumen Adminduk Secara Tatap Muka (Offline) Di Kantor.
Pelayanan Secara Online melalui Nomor WhatsApp ORLANDO (0811-4980-0098) Tetap Dibuka Kecuali Perekaman e-KTP, Pencetakan e-KTP &
KIA (Kartu Identitas Anak).